Apa itu Dewan Kerja Ranting Cepiring?
Dewan Kerja Ranting Cepiring merupakan wadah pelatihan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir Ranting Cepiring yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Dewan Kerja adalah bagian integral dari Kwartir dan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip dari, oleh, dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa, yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial.
Maksud dibentuknya Dewan Kerja adalah untuk memberikan kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam menambah pengetahuan dan pengalaman di bidang organisasi, serta mengembangkan bakat kepemimpinan.
Fungsi:
Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pengelola program pelatihan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.
Penghubung antara Pramua Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.
Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
Tugas Pokok:
Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disetujui oleh Musyawarah Kwartir.
Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawah.
Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja.
Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pelatihan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir.
Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang menyangkut seputar proses pelatihan.
Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Membuat perencanaan dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada Sidang Paripurna.
Membuat Kwartir dalam menjalankan program.
Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra di tingkat Kwartir.[